Selasa, 19 April 2016

Studi Kasus "Pelayanan Transportasi Kurir Online" terkait dengan Perlindungan Konsumen

Disusun oleh :

- Syahrul Muhammad Noor (2A214583)

– Syifa Safitri (2A214630)

– Triana Maulida (2A214864)

– Winda Larasati (2C214262)

– Yosi Indah Rosanti (2C214478)

Kelas : 2EB10


PENDAHULUAN

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sepakat Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dipatuhi oleh sejumlah layanan jasa transportasi kurir online seperti GrabTaxi dan Go-Jek.Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan selama ini masih menerima laporan dari konsumen terkait cara beberapa pengemudi ojek online yang membahayakan.Perilaku berkendara para sopir tak ada bedanya dengan ojek pangkalan, bahkan lebih parah,” ungkap Tulus kepada Bisnis, Selasa (26/1/2015).Tulus menerangkan, YLKI kerap menerima laporan bahwa pelaku ojek online masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sekalipun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi.

RUMUSAN MASALAH

1) Apakah benar ojek online seperti GO-JEK itu dilarang beroperasi karena bertentangan dengan UU lalu lintas?
2) Bagaimana syarat perusahaan angkutan umum yang sesuai prosedur itu?
3) Apakah perusahaan transportasi berbasis online itu perlu izin khusus sebagai perusahaan angkutan umum?
4) Apa pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan ojek online?

PEMBAHASAN
1.1
Memang sempat diberitakan soal adanya larangan bagi taksi dan ojek online beroperasi oleh Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Surat Nomor UM.302/1/21/Phb/2015. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Selain ditujukan kepada Kepolisian RI, surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Gubernur, Kapolda, Korlantas, Dirjen Perhubungan Darat dan Ketua Umum DPP Organda.

Akan tetapi kemudian Ignasius Jonan membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa jasa transportasi online dan layanan sejenisnya dipersilakan untuk beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

Namun, jika dicermati dari isi surat ini, sebenarnya surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada instansi-instansi yang kami sebutkan di atas bahwa taksi maupun ojek online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

Oleh karenanya, Menteri Perhubungan meminta segenap instansi terkait tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sifatnya adalah pemberitahuan dan imbauan. Dalam artikel Jonan: Kemenhub Tak Bermaksud Melarang Ojek Online yang kami akses dari laman portal berita Suara.comhttp://www.suara.com/news/2015/12/18/121801/jonan-kemenhub-tak-bermaksud-melarang-ojek-online, Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan.

2.1

Perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek berbasis online ini menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya, seperti izin perusahaan angkutan?Advokat Bimo Prasetio dalam sebuah tulisan Peran Pemerintah dalam Mengatur Bisnis Jasa Berbasis Teknologi Aplikasi yang dimuat di laman “strategihukum.nethttp://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi“ yang dia kelola, berpendapat, model bisnis dan regulasi dalam satu industri yang akan menentukan apakahperusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus dari instansi terkait industri yang disupportnya atau tidak.

Prinsipnya dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 (dua) jalur:

    Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Penyedia.Contoh: Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza.
    Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh: Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango.Sementara, pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek menyatakan dalam situs Go-Jek (Terms of Use Pasal 1.5) dan dalam artikel Gojek Bukan Perusahaan Transportasi Umum bahwa mereka adalah “Perusahaan Teknologi” yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi yang mereka hubungkan.

Bimo juga menjelaskan bahwa selaku pelaku usaha penghubung, operator teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa ojek online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum.

3.1

Sebaliknya, jika perusahaan penyedia aplikasi itu menghendaki menjadi perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Apa syarat-syaratnya?

Terlebih dahulu, kita ketahui arti perusahaan angkutan umum sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 13 PP 74/2014:

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.


Syarat utama adalah berbadan hukum. Sebagai perusahaan angkutan umum, maka Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: [1]

    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
    izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat

Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan angkutan umum atau penyedia jasa angkutan umum, antara lain:

1. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan, usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2]

2. Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. [3]

3. Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.[4]

4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang baik dalam Trayek maupun tidak dalam trayek adalah menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum.

4.1

Berikut ini lima jenis pelanggaran yang relatif sering dilakukan oleh para pengemudi ojek online:

    Memasuki jalur busway
    Melawan Arus
    Pakai Gadget Saat Berkendara
    Pelecahan seksual terhadap konsumen
    Tidak memiliki sim

KESIMPULAN

Sebagai badan hukum aplikasi, dua layanan transportasi dan jasa kurir ini harusnya mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebagai penyedia jasa, dua perusahaan aplikasi ini wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta ganti rugi atau kompensasi jika terjadi kecelakaan mengemudi ataupun kecelakaan pengiriman barang.

Pengemudi ojek online harus mematuhi tata tertib dan rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi ojek online harus memiliki SIM  karena Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah prasyarat paling utama bagi orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor. Tidak menggunakan gadget saat berkendara karena dapat membahayakan konsumen. Perilaku menggunakan telepon di saat berkendara jelas melanggar UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) menyatakan “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sumber :

industri.bisnis.com/read/20160126/98/513185/ojek-online-diadukan-ke-ylki.-ini-isi-keluhan-konsumen

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56739f735626d/apakah-perusahaan-aplikasi-ojek-harus-berizin-perusahaan-angkutan-umum

http://www.botnulis.com/2015/12/5-masalah-hukum-tentang-ojek-online.html