Kamis, 02 November 2017

Etika Profesi Akuntansi - Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

8. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebrut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu : 
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
  1. Jasa Assurance : jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
  2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur.
  3. Jasa Atestasi : suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Jasa Non-Assurance : jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temua, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
https://keyturns.wordpress.com.2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-akuntansi-etika-dalam-auditing/

0 komentar:

Posting Komentar