Selasa, 19 April 2016

Studi Kasus "Pelayanan Transportasi Kurir Online" terkait dengan Perlindungan Konsumen

Disusun oleh :

- Syahrul Muhammad Noor (2A214583)

– Syifa Safitri (2A214630)

– Triana Maulida (2A214864)

– Winda Larasati (2C214262)

– Yosi Indah Rosanti (2C214478)

Kelas : 2EB10


PENDAHULUAN

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sepakat Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dipatuhi oleh sejumlah layanan jasa transportasi kurir online seperti GrabTaxi dan Go-Jek.Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan selama ini masih menerima laporan dari konsumen terkait cara beberapa pengemudi ojek online yang membahayakan.Perilaku berkendara para sopir tak ada bedanya dengan ojek pangkalan, bahkan lebih parah,” ungkap Tulus kepada Bisnis, Selasa (26/1/2015).Tulus menerangkan, YLKI kerap menerima laporan bahwa pelaku ojek online masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sekalipun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi.

RUMUSAN MASALAH

1) Apakah benar ojek online seperti GO-JEK itu dilarang beroperasi karena bertentangan dengan UU lalu lintas?
2) Bagaimana syarat perusahaan angkutan umum yang sesuai prosedur itu?
3) Apakah perusahaan transportasi berbasis online itu perlu izin khusus sebagai perusahaan angkutan umum?
4) Apa pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan ojek online?

PEMBAHASAN
1.1
Memang sempat diberitakan soal adanya larangan bagi taksi dan ojek online beroperasi oleh Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Surat Nomor UM.302/1/21/Phb/2015. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Selain ditujukan kepada Kepolisian RI, surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Gubernur, Kapolda, Korlantas, Dirjen Perhubungan Darat dan Ketua Umum DPP Organda.

Akan tetapi kemudian Ignasius Jonan membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa jasa transportasi online dan layanan sejenisnya dipersilakan untuk beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

Namun, jika dicermati dari isi surat ini, sebenarnya surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada instansi-instansi yang kami sebutkan di atas bahwa taksi maupun ojek online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

Oleh karenanya, Menteri Perhubungan meminta segenap instansi terkait tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sifatnya adalah pemberitahuan dan imbauan. Dalam artikel Jonan: Kemenhub Tak Bermaksud Melarang Ojek Online yang kami akses dari laman portal berita Suara.comhttp://www.suara.com/news/2015/12/18/121801/jonan-kemenhub-tak-bermaksud-melarang-ojek-online, Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan.

2.1

Perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek berbasis online ini menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya, seperti izin perusahaan angkutan?Advokat Bimo Prasetio dalam sebuah tulisan Peran Pemerintah dalam Mengatur Bisnis Jasa Berbasis Teknologi Aplikasi yang dimuat di laman “strategihukum.nethttp://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi“ yang dia kelola, berpendapat, model bisnis dan regulasi dalam satu industri yang akan menentukan apakahperusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus dari instansi terkait industri yang disupportnya atau tidak.

Prinsipnya dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 (dua) jalur:

    Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Penyedia.Contoh: Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza.
    Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh: Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango.Sementara, pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek menyatakan dalam situs Go-Jek (Terms of Use Pasal 1.5) dan dalam artikel Gojek Bukan Perusahaan Transportasi Umum bahwa mereka adalah “Perusahaan Teknologi” yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi yang mereka hubungkan.

Bimo juga menjelaskan bahwa selaku pelaku usaha penghubung, operator teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa ojek online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum.

3.1

Sebaliknya, jika perusahaan penyedia aplikasi itu menghendaki menjadi perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Apa syarat-syaratnya?

Terlebih dahulu, kita ketahui arti perusahaan angkutan umum sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 13 PP 74/2014:

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.


Syarat utama adalah berbadan hukum. Sebagai perusahaan angkutan umum, maka Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: [1]

    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
    izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat

Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan angkutan umum atau penyedia jasa angkutan umum, antara lain:

1. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan, usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2]

2. Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. [3]

3. Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.[4]

4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang baik dalam Trayek maupun tidak dalam trayek adalah menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum.

4.1

Berikut ini lima jenis pelanggaran yang relatif sering dilakukan oleh para pengemudi ojek online:

    Memasuki jalur busway
    Melawan Arus
    Pakai Gadget Saat Berkendara
    Pelecahan seksual terhadap konsumen
    Tidak memiliki sim

KESIMPULAN

Sebagai badan hukum aplikasi, dua layanan transportasi dan jasa kurir ini harusnya mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebagai penyedia jasa, dua perusahaan aplikasi ini wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta ganti rugi atau kompensasi jika terjadi kecelakaan mengemudi ataupun kecelakaan pengiriman barang.

Pengemudi ojek online harus mematuhi tata tertib dan rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi ojek online harus memiliki SIM  karena Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah prasyarat paling utama bagi orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor. Tidak menggunakan gadget saat berkendara karena dapat membahayakan konsumen. Perilaku menggunakan telepon di saat berkendara jelas melanggar UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) menyatakan “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sumber :

industri.bisnis.com/read/20160126/98/513185/ojek-online-diadukan-ke-ylki.-ini-isi-keluhan-konsumen

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56739f735626d/apakah-perusahaan-aplikasi-ojek-harus-berizin-perusahaan-angkutan-umum

http://www.botnulis.com/2015/12/5-masalah-hukum-tentang-ojek-online.html

Sabtu, 19 Maret 2016

PERLIDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.    Pendahuluan
Setiap orang, pada suatu waktu, dalm posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”.  Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
Konsumen yang keberadaannya sangat tidak terbatas, dengan strata yang sangat bervariasi menyebabkan produsen melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang atau jasa dengan cara-cara seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang sangat majemuk tersebut. Untuk itu semua cara pendekatan diupayakan sehingga mungkin menimbulkan berbagai dampak, termasuk keadaan yang menjurus pada tindakan yang bersifat negative bahkan tidak terpuji yang berawal dari itikad buruk. Dampak buruk lazim terjadi, antara lain menyangkut kualitas atau mutu barang, informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan, dan lain sebagainya.

B.    Pengertian Konsumen
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah “konsumen” sebaga definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 1 Angka (2) UUPK menyatakan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak utuk diperdagangkan.

C.    Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yan menjamin adanya kepastian hokum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal 1.

D.    Definisi Perlindungan Konsumen Terdapat Pada Undang-Undang Republik
Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua Negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana konsumen dapat memilih barang/jasa karena jainan kualitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu, pola perlindungan konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar Negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keutungan degan kesetaraan posisi antara produsen dan consumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai Negara maju misalnya AS yang tercatat sebaga Negara yang banya memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal.33.)

Hakekatnya, terdapat 2 instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui system pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua,  Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tentunya perlindungan konsumen tersebut tidak pula merugikan produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undagan yang berlaku, dan pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan kosnumen adalah :
1)    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang atau jasa.
3)    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)    Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5)    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur da bertanggung jawab dalam berusaha.
6)    Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

E.    Asas Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa asas-asas yang terkandun dalm perindungan konsumen, yakni :
1)    Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlidungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)    Asas Keadilan; pertisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)    Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4)    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanandan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)    Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

F.    Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hak-hak konsumen adalah :
1)    Hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2)    Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4)    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
5)    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)    Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secata benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8)    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barag dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen adalah :
1)    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
2)    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
3)    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

G.    Sanksi
Bentuk sanksi yang bias dikenakan terhadapa pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 Tahun 1999 hanya ada 2 macam, yaitu :
1)    Sanksi administrative (Pasal 60)
2)    Sanksi pidana (Pasal 61-62) ditambah hukuman tambahan (Pasal 63).
Hanya saja pengaturan tentang kewenangan sanksi administrative dalam UUPK hanya bias diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal yang berbeda diberlakukan pada pengaturan sanksi pidana dalam UU No.8 Tahun 1999 ternyata dapat dikenakan langsung pada pelaku usaha yang melanggar beberapa ketentuan hukum perlindungan konsumen. Kebijakan pengenaan sanksi pada pelanggara hak konsumen seharusnya didasarkan atas pemahaman hubungan hukum yang akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi seharusnya mengikuti hubungan hukum yang diatur. Secara khusus pada Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 terdapat hubungan hukum perdata berupa perjanjian jual-beli makanan dengan system pesanan maka bentuk sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi keperdataan berup ganti rugi, pemabatalan perjanjian atau pemenuhan prestasi pada perjanjan.
Pemahaman ini sangat penting mengingat sanksi pidana serigkali digunakan sebagai ‘alat pengancam’ bagi pelanggar hukum suatu ketentuan hukum. Hal ini sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan hakekat sanksi pidana sendiri sebaga ultimum remidium.

KESIMPULAN
•    Saat ini Undang-undang yang berfungsi sebagai “umbrella uct” bagi konsumen hanya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
•    Perlindungan hukum kepada konsumen merupakan hal yang semakin penting disebabkan oleh factor-factor berikut :
-    Kedudukan konsumen yang relative lemah dibanding produsen.
-    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak produktivitas dan efisiensi produsen dalam menghasilkan barang dan jasa.
-    Perubahan konsep pemasaran yang mengarah pada pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas pada situasi ekonomi global.
-    Perlindungan hukum terhadapa konsumen diarahkan untuk mencapai tujuan, seperti: menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi serta menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen pada khusunya dan seluruh pelaku dunia usaha, meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa, memberikan perlindungan kepada kosumen dari praktek usaha yang menipu dan menyesatkan.

Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
http://repository.ac.id/bitstream/12345678/12174/1/09E02091.pdf
http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/
Jurnal tentang “Perlindungan Hak-Hak Konsumen”  Adery P.Winter,2003