Minggu, 14 Januari 2018

4.1 Independensi Akuntan Publik yang Memberikan Jasa di Pasar Modal

Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.

Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  • Tanggung jawab yuridis : Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang disampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata, maupun pidana.
  • Tanggung jawab finansial : Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
  • Tanggung jawab moral : Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profes akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa  peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam dan LK antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketuan Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
  2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
  3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
  4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
  5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-86/BL/2011 tentang Indenpendensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
  1. Memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit review atau atestasi lainnya.
  2. Memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugaan atestasi secara bersamaan.
  3. Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi epada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
  4. Menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien.
  5. Menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2 dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Sumber :

http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.co.id/2013/10/etika-dalam-auditing.html
http://auditme-post.blogspot.co.id/2011/03/independensi-akuntan-yang-memberikan.html

Jumat, 01 Desember 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut IAI

IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta negara yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebr di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Prinsip-prinsip Etika menurut IAI dalam Kongres VIII tahun 1998 :
  1. Tanggung jawab profesi : dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
  2. Kepentingan publik : setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
  3. Integritas : suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
  4. Objektivitas dibagi menjadi 2 fase yang terpisah : 1) Pencapaian Kompetensi Profesional : pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. 2) Pemeliharaan Kompetensi Profesional : kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
  5. Kerahasiaan : dalam kegiatan umum auditor memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh banyak orang tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
  6. Perilaku profesional : kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  7. Standar teknis : setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, IFAC, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
https://jokoaprianto14.wordpress.com/2016/10/25/kode-perilaku-profesinal.html


3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut AICPA

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidan akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemeritah federal, negara bagian, dan daerah.
Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat siginifikan.

Prinsip-Prinsip Etika AICPA :
  1. Tanggung jawab : anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara intensif.
  2. Kepentingan publik : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas : anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi : seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  5. Kehati-hatian (due care) : seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
  6. Ruang lingkup dan sifat jasa : seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/American_Institute_of_Certified_Public_Accountants
http://cookie18monster.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menrut-ifac.html

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC

IFAC (International Federation of Accountants) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensif, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Prinsip-Prinsip Etika menurut IFAC :
  • Integritas : seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas : seorang akuntan seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain yang dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian : seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan : seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional : seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan proesinya.

Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
http://dianaritri04.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-ifac.html


Kamis, 02 November 2017

Etika Profesi Akuntansi - Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

8. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebrut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu : 
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
  1. Jasa Assurance : jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
  2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur.
  3. Jasa Atestasi : suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Jasa Non-Assurance : jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temua, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
https://keyturns.wordpress.com.2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-akuntansi-etika-dalam-auditing/

Etika Profesi Akuntansi - NilaI Nilai Etika vs Teknik Akuntasi/Auditing

7. Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

    Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhaaatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.
  • Integritas : setiap tindakan dan perkataan pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
  • Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja.
  • Teknik akuntansi : aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

6. Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

    Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedmabn (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan di dalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik. Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Trade off antara akunta sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

    Seorang akuntan harus memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan akuntan adalah mengoreksi laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal sangat mengharapkan seorang akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak boleh memihak kepada klien yang memperkerjakannya. Dengan bekerja independen, laporan keuangan yang dibuat merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya, laporan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

    Publik/masyarakat sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan. Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok perhatian pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan masyarakat, baik sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan menghadirkan :

  1. Menghadirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (GCG) melalui pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham.
  2. Membuat serangkaian code of conduct sebagai pedoan bagi internal perusahaan dalam hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat umum.

Sumber :
https://puspaelfdini.wordpress.com/2017/01/09/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html