Kamis, 02 November 2017

Etika Profesi Akuntansi - Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

8. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebrut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu : 
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
  1. Jasa Assurance : jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
  2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur.
  3. Jasa Atestasi : suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Jasa Non-Assurance : jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temua, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
https://keyturns.wordpress.com.2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-akuntansi-etika-dalam-auditing/

Etika Profesi Akuntansi - NilaI Nilai Etika vs Teknik Akuntasi/Auditing

7. Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

    Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhaaatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.
  • Integritas : setiap tindakan dan perkataan pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
  • Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja.
  • Teknik akuntansi : aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

6. Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

    Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedmabn (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan di dalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik. Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Trade off antara akunta sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

    Seorang akuntan harus memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan akuntan adalah mengoreksi laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal sangat mengharapkan seorang akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak boleh memihak kepada klien yang memperkerjakannya. Dengan bekerja independen, laporan keuangan yang dibuat merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya, laporan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

    Publik/masyarakat sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan. Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok perhatian pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan masyarakat, baik sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan menghadirkan :

  1. Menghadirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (GCG) melalui pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham.
  2. Membuat serangkaian code of conduct sebagai pedoan bagi internal perusahaan dalam hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat umum.

Sumber :
https://puspaelfdini.wordpress.com/2017/01/09/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

5. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

    Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan industri, keuangan atau akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

    Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

    Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transaparansi (transparancy), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
  1. Akuntan Publik (Public Accountants) yaitu dikenal juga dengan akuntan eksternal dimana akuntan independe yang memberikan jasa atas dasar pembayran tertentu. Yang termasuk dalam katagori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
  2. Akuntan Inten (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisas. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalag menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
  3. Akuntan Pemerintah (Governance Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemeritah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/