Selasa, 31 Oktober 2017

ETHICAL GOVERNANCE-Kode Prilaku Korporasi

4. Kode Perilaku Korporasi

    Kode prilaku korporasi adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.

      Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilau yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
  1. Pegawai. 
  • Memberikan pedoman yang lebih terinci kepada pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
  • Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
      2. Pemegang Saham
  • Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati, efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
      3. Masyarakat
  • Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan suber daya alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air, maupun udara.

Sumber :
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/10/07/etika-governance/
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/

0 komentar:

Posting Komentar