Jumat, 01 Desember 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut IAI

IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta negara yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebr di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Prinsip-prinsip Etika menurut IAI dalam Kongres VIII tahun 1998 :
  1. Tanggung jawab profesi : dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
  2. Kepentingan publik : setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
  3. Integritas : suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
  4. Objektivitas dibagi menjadi 2 fase yang terpisah : 1) Pencapaian Kompetensi Profesional : pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. 2) Pemeliharaan Kompetensi Profesional : kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
  5. Kerahasiaan : dalam kegiatan umum auditor memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh banyak orang tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
  6. Perilaku profesional : kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  7. Standar teknis : setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, IFAC, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
https://jokoaprianto14.wordpress.com/2016/10/25/kode-perilaku-profesinal.html


3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut AICPA

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidan akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemeritah federal, negara bagian, dan daerah.
Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat siginifikan.

Prinsip-Prinsip Etika AICPA :
  1. Tanggung jawab : anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara intensif.
  2. Kepentingan publik : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas : anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi : seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  5. Kehati-hatian (due care) : seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
  6. Ruang lingkup dan sifat jasa : seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/American_Institute_of_Certified_Public_Accountants
http://cookie18monster.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menrut-ifac.html

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC

IFAC (International Federation of Accountants) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensif, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Prinsip-Prinsip Etika menurut IFAC :
  • Integritas : seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas : seorang akuntan seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain yang dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian : seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan : seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional : seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan proesinya.

Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
http://dianaritri04.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-ifac.html


Kamis, 02 November 2017

Etika Profesi Akuntansi - Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

8. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebrut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu : 
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
  1. Jasa Assurance : jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
  2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur.
  3. Jasa Atestasi : suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Jasa Non-Assurance : jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temua, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
https://keyturns.wordpress.com.2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-akuntansi-etika-dalam-auditing/

Etika Profesi Akuntansi - NilaI Nilai Etika vs Teknik Akuntasi/Auditing

7. Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

    Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhaaatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.
  • Integritas : setiap tindakan dan perkataan pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
  • Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja.
  • Teknik akuntansi : aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

6. Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

    Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedmabn (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan di dalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik. Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Trade off antara akunta sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

    Seorang akuntan harus memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan akuntan adalah mengoreksi laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal sangat mengharapkan seorang akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak boleh memihak kepada klien yang memperkerjakannya. Dengan bekerja independen, laporan keuangan yang dibuat merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya, laporan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

    Publik/masyarakat sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan. Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok perhatian pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan masyarakat, baik sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan menghadirkan :

  1. Menghadirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (GCG) melalui pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham.
  2. Membuat serangkaian code of conduct sebagai pedoan bagi internal perusahaan dalam hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat umum.

Sumber :
https://puspaelfdini.wordpress.com/2017/01/09/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

5. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

    Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan industri, keuangan atau akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

    Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

    Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transaparansi (transparancy), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
  1. Akuntan Publik (Public Accountants) yaitu dikenal juga dengan akuntan eksternal dimana akuntan independe yang memberikan jasa atas dasar pembayran tertentu. Yang termasuk dalam katagori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
  2. Akuntan Inten (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisas. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalag menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
  3. Akuntan Pemerintah (Governance Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemeritah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/