Sabtu, 15 Oktober 2016

INQUIRY LETTER

Definition
A letter of request, also known as a letter or letters of interesting candidates, will be sent to the companies. Letter of request is a letter from a prospective buyer to the seller requesting information about the products offered. With the offer of the seller will potential buyers will know the price, and the sale and purchase, and a description of the goods or services to be purchased. This is the purpose of the prospective buyer a written request to the seller.
Letter of inquiry is often an early stage of the business transactions. Through a letter of inquiry to ask a potential buyer or to request information about the goods or services to be purchased. In reaction, the seller explained the things he wanted to know the buyer, the buyer did finally order and business transactions as the top buying and selling process.
The inquiry is usually required as follows:

a. Name and type of product
b. Product specifications, namely; type, size, quality, capacity and others;
c. Unit price.
d. Discounts;
e. Method of payment from the buyer to the seller;
f. How to delivery of the product from the seller to the buyer, and
g. Ease of which may be obtained by the buyer, such as warranty and other

The purpose
To  ask catalog and other information and responding advertisement posted in Newspaper, magazines, on TV, exhibition.

Types of Inquiry Letter
1)      Personal status inquiry letter
The letters that are written by prospective employers for obtaining information about job applicants are called personal status inquiry letter. Employers write this letter to obtain information relating to the applicant’s personal and family background, ability, skills, honesty, character, integrity, quality of performance, fitness for job etc. Generally this letter is written to the referees mention by the concerned applicant. In response to this letter, the referees write a reply letter to the employer. This response letter may be favorable, unfavorable or neutral to the applicant.



1)      Business status inquiry letter

When a business enterprise writes letter to another business enterprise for collecting information about a prospective customer. This letter usually written for collecting information about financial capability, goodwill, nature of business dealings, honesty etc of a business enterprise to determine whether to establish business transactions with it. Responses of this letter may be either favorable or unfavorable.

Inquiry Letter of English Business Letter

Inquiry letter or letter of inquiry is a letter which helps a person to ask about things that are not known by the creator of the letter relating to the product, employment, funding, promotional materials, etc. The format of a letter of inquiry should contain detailed information and such that recipients are encouraged to respond and reply to the letter. Letters of inquiry are usually written in response to an advertisement or any other direct communication. In a letter of request for information you need to explain and excuse you write a letter of inquiry to clear.
     When writing a letter of inquiry we need to mention the detailed information about ourselves or detailed information about the creator of the letter of inquiry, where we work (if necessary) and the reason for what we need certain information. In a letter of inquiry, we must clearly mention the type of information we need.

     We need to mention our contact details, including the address, phone number, email address. It is necessary for the recipient so that he can contact us in response to our letter of inquiry. We need to thank those who have sent a reply letter of inquiry us. With our courteous attitude like this is expected to help us to get the information we need.


Task! Write a letter to one of your regular suppliers (you may use any name) in Jakarta and ask for their latest catalog, price list, and terms of payments. You may use your own name as Purchase Manager of a company.


INFORMA & CO
Raya Pajajaran Street No. 38
Bogor
Ref : DS/RC/29
14 October 2016
The Nipsea Paint and Chemicals Co.
Ancol Barat Street No. 13
North Jakarta

Dear Sir or Madam,

We saw your advertisement in the “Jakarta Expo” a few days ago and interested in your products.
Please let us have the details of your product with the latest catalogue, terms of payment and the price list. If the quality is satisfactory and the terms are reasonable, we will place a large order soon. Could you give us details of discount and the fastest delivery please. Hopefully this letter be a good beginning of cooperation between our companies.
We should appreciate your prompt reply.

Yours faithfully,

Ms. Winda Larasati
Purchase Manager 



Reference :
http://dokumen.tips/documents/pengertian-inqury-letter-dan-contoh-inqury-letter.html

Selasa, 11 Oktober 2016

AMAZON.COM


Profil Perusahaan


Pendiri : Jeffrey P. Bezos
Tokoh penting : Jeffrey P. Bezos (sebagai Ketua EO sekaligus Presiden perusahaan) 
Website : Amazon.com
Kaegori : E-Commerce
Alamat kantor : Seattle, WA, Amerika Serikat
Telepon : (206) 266-1000
Didirikan : 1994,tapi baru diluncurkan tahun 1995
Jenis industri : Retail (Eceran)
Jumlah karyawan: 14.000 di seluruh dunia
Promosi / iklan : web banner dan video
Jangkauan : Worldwide

Visi, Misi dan Tujuan

Visi dan Misi
Sebagai perusahaan yang paling customer-centric, pelanggan dapat temukan apapun yang mereka ingin dengan mudah melalui pembelian online, dan harga yang rendah.

Tujuan
Tujuan Amazon.com, adalah tidak untuk menjadi toko buku terbesar di dunia, tetapi toko serba ada terbesar di dunia.

Motto 

The company motto, ‘Work Hard, Have Fun, and Make History’.

Sejarah dan Perkembangan 

1. Awal berdirinya perusahaan
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 oleh Jeff Bozes dan mulai dipublikasikan untuk khalayak umum satu tahun kemudian yaitu tahun 1995. Bozes pada mulanya bekerja di De Shaw&CO memutuskan untuk membuat perusahaannya sendiri. Pada mulanya nama dari perusahaan toko online ini adalah ‘Cadabra’ dan pertama rilis tanggal 5 Juli tahun 1994. Setelah dipikirkan kembali barulah pada tahun 1995 namanya berubah. Penggantian nama ini dikarenakan nama yang awal terdengar sangat mengerikan dan kurang menjual. Dengan penggantian nama menjadi amazon.com terasa lebih istimewa dan tentunya akan mudah dicari karena dengan awalan A maka akan berada dalam daftar paling atas sendiri. Selain itu, dia juga ingin perusahaan yang dibangunnya menjadi besar seperti sungai terpanjang dan eksotis yang ada di Amerika.

2. Perkembangan awal perusahaan
Perusahaan toko online yang berkantor si Seattle, Washington, Amerika Serikat ini dibangun berdasarkan analisis yang sangat mendalam. Bozes melihat peluang yang sangat besar sekali dengan perkembangan dunia internet yang akan terjadi di masa mendatang. Dan terbukti sekarang perusahaannya sudah sangat berkembang pesat. Pada awalnya, Bozes merinci ada 20 daftar nama barang yang akan dipasarkannya tapi kemudian dipersempit menjadi 5 saja yang akan dipasarkan dan dianggap sangat menguntungkan. Kelima produk tersebut yaitu buku, software komputer, video, hardware komputer, dan compact disc. Dari lima daftar ini akhirnya Bozes memutuskan untuk menjual buku secara online pada mulanya. Pada awal penjualan di amazon.com berupa buku ini mengalami perkembangan yang pesat karena ketika itu permintaan buka sangat banyak.
3. Investor awal dan perkembangannya
Awal perkembangan Amazon ini, banyak investor yang membeli saham disini. Tapi sayangnya, empat tahun pertama perkembangan Amazon dinilai sangat lambat pertumbuhannya sehingga banyak investor yang mengeluh dan menjual sahamnya. Bahkan, diawal abad 21 banyak toko online yang ditutup dan salah satu yang hampir terkena imbasnya adalah perusahaan Bozes ini. Tapi untungnya, perusahaan ini masih selamat dan bisa berkembang kembali. Setelah krisis di awal abad 21, perusahaan semakin bangkit dan menghasilkan banyak keuntungan yang menjanjikan. Bahkan, perusahaan ini mengklaim bahwa dirinya lah yang mempopulerkan untuk masyarakat berbelanja secara online.
4. Masalah yang dihadapi
Selama membangun perusahaan toko online ini tentunya Bozes tidak lepas dari masalah yang dihadapi. Banyak sekali masalah yang dialami oleh Amazon.com selama perkembangannya sampai sekarang. Masalah yang paling menonjol adalah ketika Bozes dituntut oleh Walmart pada tahun 1998. Walmart menggugat bahwa Bozes telah mencuri rahasia perdagangannya karena mempeerjakan karyawan dari Walmart. Namun, tuntutan ini tidak sampai ke pengadilan dan bisa diselesaikan dengan cara damai diluar pengadilan.


                                                               Layanan yang Tersedia

Di Amazon.com banyak sekali layanan yang diberikan oleh pelanggannya dari mulai pelayanan berupa jual bei barang elektronik sampai pelayanan penjualan untuk bahan-bahan yang cepat busuk. Sebagai salah satu toko online terbesar yang ada di dunia, Amazon menawarkan layanan diantaranya penjualan barang retail, software dan lisensi untuk semua perangkat, konten digital, permainan & barang yang bernilai seni juga dijual di situs ini. Tidak hanya itu, banyak sekali layanan yang diberikan untuk membuat para penggila belanja online yang diberikan telah disebutkan diatas.

1. Penjualan barang retail
Sesuai dengan konsep, awalnya perusahaan ini menjual berbagai barang retail secara online. Ada banyak barang yang dijual. Dari mulai buku, peralatan rumah tangga, barang elektronik, bahkan semua kebutuhan yang Anda perlukan ada di toko ini. Pada awalnya, perusahaan masih belum menjual barang yang cepat busuk seperti sayur atau buah tapi sekarang sudah memberikan layanan tersebut untuk daerah tertentu saja khusus yang dekat dengan pengiriman barang.
2. Software untuk semua perangkat
Amazon.com tidak hanya bisa di akses dengan menggunakan komputer saja, sebab sekarang sudah bisa diakses dengan menggunakan berbagai elektronik yang canggih seperti handphone dan juga tablet. Jadi, para penggunanya bisa dengan mudah mengakses dan memesan dengan menggunakan perangkat yang dimilikinya.

3. Konten digital

Selain menjual berupa produk-produk fisik perusahaan ini juga menjual berbagai konten digital yang bisa didownload langsung dan dibayar dengan menggunakan pulsa ataupun via transfer. Konten-konten ini berupa e-book, musik, dan berbagai konten digital lainnya untuk komputer ataupun handphone. Harga yang ditawarkan untuk konten-konten ini sangat bervariasi, bahkan ada yang gratis dan juga dengan diskon yang sangat besar.
4. Amazon game
Fitur ini memberikan kemudahan untuk Anda penggila game, baik game komputer ataupun gadget. Perusahaan ini mengembangkan game untuk semua sistem seperti windows, android, Mac dan juga Kindle Fire. Zona game yang diberikan ini sangat inovatif dan juga menyenangkan. Semua game yang dijual disini hasil dari pengembangan para ahli gamer yang bekerja di perusahaan ini.
5. Amazon Art
Pada bulan Agustus 2013 perusahaan ini meluncurkan pasar online seni. Pasar ini menjual berbagai karya seni asli dan juga terbatas dari berbagai galeri yang terpilih. Awalnya hanya ada 40 ribu item saja yang ada tapi sekarang sudah berkembang semakin banyak.

Strategi Perusahaan


1. Strategi pemasaran
- Dirancang untuk meningkatkan lalu lintas pelanggan pada website perusahaan untuk mempromosikan pembelian berulang, untuk membangu kesadaran produk dan layanan yang tersedia dan untuk memperkuat Amazon nama merk Amazon.com menggunakan e-mail kampanye, iklan portal dan disponsori pencarian sebagai sarana utama mereka dari iklan.
- Promosi khusus/spesial selama periode-periode tertentu, selama periode promosi tersebut perusahaan dapat menjual barang lebih murah dari harga normalnya.
- Pemasaran produknya melalui program asosiasi mereka dimana mereka kontrak dengan situs web untuk mengarahkan pelanggan ke website Amazon untuk membeli produk.
- Excellent customer service yang merupakan strategi pemasaran essential. Artinya manajer perusahaan memiliki fokus untuk inovasi berkelanjutan menyediakan kenyamanan bagi pelanggan. Secara khusus tim manajemen berusaha memastikan kecepatan dan pemenuhan janji bagi pelanggannya, customer service yang efisien dan fungsionalitas yang mudah dipakai untuk digunakan serta kondisio online yang dapat dipercaya.

Strategi e-commerce dari Amazon.com adalah fokus pada usaha-usaha pengembangan inovasi dengan menciptakan dan memantapkan kemampuan software yang dimiliki dengan cara membeli lisensi atau dengan cara memperoleh teknologi pengembangan aplikasi-aplikasi lain secara komersial jika dibutuhkan.


Identifikasi kekuatan dan kelemahan Amazon.com secara internal :

1. Bagian pemasaran 
(+) Amazon.com sudah mempunyai merek yan terkenal dan terpercaya
      Strategi pemasaran yang bagus
      Harga produk yang lebih murah dibandingkan pesaing yang lainnya.

(-)  Pada bagian pemasaran ini tidak terdapat kelemahan.


2. Strategi distribusi
Amazon.com menyewa kantor pusat perusahaan di Seattle, WA. Fasilitas lain seperti pemenuhan dan pusat gudang dan kantor layanan terletak keluar melalui AS (primarily California, Delaware, Florida, Kansas, Kentucky, Nevada, North Dakota, Pennsylavia, South Carolina, Texas, Virginia, Washington, West Virginia, dan Wisconsin).Straterg perusahaan adalah utuk memfouskan upaya pembangunan pada inovasi dengan menciptakan dan meningkatkan perangkat lunak berpemilik dan oleh lisensi atau memperoleh teknologi yang dikembangkan secara komersial untuk aplikasi lain ketika itu dibutuhkan.

3. Strategi TI
Pada tahun 1995 Amazon.com membuka situs e-commerce yang mana menjual barang melalui internet dan memanfaatkan teknologi internet untuk mmbangun customer database dan berkomunikasi dengan para pelanggannya. 

Kesimpulan

Semakin berkembangnya zaman, mengakibatkan perkembangan teknologi yang semakin meningkat pula. Contohnya adalah internet. Dari internet nilah muncul suatu inovasi baru dalam bidang bisnis online. Semakin berkembangnya bisnis online ini menjawab kebutuhan masyarakat masa kini yang memiliki waktu yang minimum untuk berbelanja secara konvensional. Amazon.com adalah perusahaan online besar yang memanfaatkan dengan baik keadaan ini. Amazon.com telah melakukan berbagai usaha untuk memberikan pelayanan yan terbaik dan memberikan harga yang terjank\gkau. Namun, strategi free shipping bagi member perlu dipertimbangkan lagi terutama bila bisnis ini terus berkembang.


Sumber :

http://strategik.fe.uns.ac.id/wp-content/uploads/2009/06/amazoncom-analisis-kasus-kel- a.pdf 
http://doktormarketing.com/wp-content/uploads/2010/06/SWOT-analysis-of-AMAZON- and-e-bay.pdf 

di


Minggu, 25 September 2016

Parts and Styles of Business Letter

Parts of Business Letter

Business Letter

Business letter is a letter used by people or entities that conduct business activities such as trade, industry, and business services. For example: mail order and others. In general, the letter will be directed to a specific person and be about one topic. Sometimes, the business letter will be looking for a response, but might be to give important information about an up-coming change of address or telephone number. The letter might give information about new developments - a new website; launch a product. To allow the sender to handle any response more efficiently, the business letter might contain key information such as internal reference from the sender or related to the product in question.

Layout of Business Letter

From the picture above, the following section is an explanation of the parts:

1. The Heading
The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.

2. Recipient's Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter. 
3. The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.
4. The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
5. The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.
6. The Signature Line
Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.
7. Enclosures
If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.

Styles of Business Letter

Business letter can be written with different styles, such as :

1. Fully-Indented Style

This letter has used the fully indented style. The recipient’s name and address and the paragraphs of the body of the letter are indented five spaces. In few cases more spaces are used. The typists will decide the space level. Te subject of the letter is types just 2 lines below the salutations at the center. The difference between 2 paragraphs will be 2 lines. The complimentary closing is typed at the center 2 lines just below the body of the letter. The signature is written five line-spaces below the complimentary closing. Although this style looks beautiful, this style is not widely used these days. Because typing a letter in this style requires many keyboard strokes, this style is avoided.


2. Semi- Indented Style

This style is quite different from the fully-indented style. In this style, the recipient’s address is not indented. The recipient’s address is typed flushed on the left-hand side of the letter. The signature is also not indented. This style is also not used widely these days. Since the companies want to get their letters types in very short time, they started using computer generated methods. As fully-indented style, this style also takes more time to type the letters. So, the typists themselves started to avoid these styles.



3. Hanging-Indented Style
This very useful style places the first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications, this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.


4. Fully-Blocked Style
This style is widely used across the globe. This style does not use any indent at all. Every single line is typed from the left-hand side. Since this style demands less number of keystrokes, this style increases the speed of the typist. Even for computer typing, this style is more convenient. Note that this style does not use comma after every line in the address. This is also reducing the number keystrokes required. But the proper punctuations are added properly.


5. Modified Block Style
This style is similar to the fully-blocked style. It differs in the positioning of few items. The date is typed on the right-hand side of the page rather than the left-hand side of the page as followed in the fully-blocked style. The subject of the letter and the signature and the name and the designation of the sender are centered. These modifications give the letter a balanced appearance. However this is not the only way to modify the fully blocked style. You may want to place other items in different places.

6. Simplified Style
This is another modification of the fully-blocked style. This style is used when you write a letter and you do not know the name and title of the person to whom you are writing the letter. The salutation and the complimentary closing are used in this style. The subject is mentioned din capital fonts and that subject need not be underlined. Today around all the business houses, this style is widely used when the writer of the letters does not want to give importance to formality. Since the formality is not adopted here, this style goes to the heart of the addressee. This style give more importance only to the core matter of the letter.

7. Memorandum
The memorandum (or memo) is primarily used as an inter-office letter. That means memorandum is used to send letters from one person to another who are working in the same company. This adopts, sometimes, business letter style. At the top left-side of the memo, the sender’s name, the recipient’s name, the date and the subject matter are mentioned.
Source :









Selasa, 19 April 2016

Studi Kasus "Pelayanan Transportasi Kurir Online" terkait dengan Perlindungan Konsumen

Disusun oleh :

- Syahrul Muhammad Noor (2A214583)

– Syifa Safitri (2A214630)

– Triana Maulida (2A214864)

– Winda Larasati (2C214262)

– Yosi Indah Rosanti (2C214478)

Kelas : 2EB10


PENDAHULUAN

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sepakat Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dipatuhi oleh sejumlah layanan jasa transportasi kurir online seperti GrabTaxi dan Go-Jek.Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan selama ini masih menerima laporan dari konsumen terkait cara beberapa pengemudi ojek online yang membahayakan.Perilaku berkendara para sopir tak ada bedanya dengan ojek pangkalan, bahkan lebih parah,” ungkap Tulus kepada Bisnis, Selasa (26/1/2015).Tulus menerangkan, YLKI kerap menerima laporan bahwa pelaku ojek online masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sekalipun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi.

RUMUSAN MASALAH

1) Apakah benar ojek online seperti GO-JEK itu dilarang beroperasi karena bertentangan dengan UU lalu lintas?
2) Bagaimana syarat perusahaan angkutan umum yang sesuai prosedur itu?
3) Apakah perusahaan transportasi berbasis online itu perlu izin khusus sebagai perusahaan angkutan umum?
4) Apa pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan ojek online?

PEMBAHASAN
1.1
Memang sempat diberitakan soal adanya larangan bagi taksi dan ojek online beroperasi oleh Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Surat Nomor UM.302/1/21/Phb/2015. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Selain ditujukan kepada Kepolisian RI, surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Gubernur, Kapolda, Korlantas, Dirjen Perhubungan Darat dan Ketua Umum DPP Organda.

Akan tetapi kemudian Ignasius Jonan membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa jasa transportasi online dan layanan sejenisnya dipersilakan untuk beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

Namun, jika dicermati dari isi surat ini, sebenarnya surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada instansi-instansi yang kami sebutkan di atas bahwa taksi maupun ojek online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

Oleh karenanya, Menteri Perhubungan meminta segenap instansi terkait tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sifatnya adalah pemberitahuan dan imbauan. Dalam artikel Jonan: Kemenhub Tak Bermaksud Melarang Ojek Online yang kami akses dari laman portal berita Suara.comhttp://www.suara.com/news/2015/12/18/121801/jonan-kemenhub-tak-bermaksud-melarang-ojek-online, Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan.

2.1

Perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek berbasis online ini menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya, seperti izin perusahaan angkutan?Advokat Bimo Prasetio dalam sebuah tulisan Peran Pemerintah dalam Mengatur Bisnis Jasa Berbasis Teknologi Aplikasi yang dimuat di laman “strategihukum.nethttp://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi“ yang dia kelola, berpendapat, model bisnis dan regulasi dalam satu industri yang akan menentukan apakahperusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus dari instansi terkait industri yang disupportnya atau tidak.

Prinsipnya dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 (dua) jalur:

    Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Penyedia.Contoh: Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza.
    Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh: Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango.Sementara, pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek menyatakan dalam situs Go-Jek (Terms of Use Pasal 1.5) dan dalam artikel Gojek Bukan Perusahaan Transportasi Umum bahwa mereka adalah “Perusahaan Teknologi” yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi yang mereka hubungkan.

Bimo juga menjelaskan bahwa selaku pelaku usaha penghubung, operator teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa ojek online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum.

3.1

Sebaliknya, jika perusahaan penyedia aplikasi itu menghendaki menjadi perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Apa syarat-syaratnya?

Terlebih dahulu, kita ketahui arti perusahaan angkutan umum sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 13 PP 74/2014:

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.


Syarat utama adalah berbadan hukum. Sebagai perusahaan angkutan umum, maka Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: [1]

    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
    izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat

Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan angkutan umum atau penyedia jasa angkutan umum, antara lain:

1. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan, usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2]

2. Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. [3]

3. Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.[4]

4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang baik dalam Trayek maupun tidak dalam trayek adalah menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum.

4.1

Berikut ini lima jenis pelanggaran yang relatif sering dilakukan oleh para pengemudi ojek online:

    Memasuki jalur busway
    Melawan Arus
    Pakai Gadget Saat Berkendara
    Pelecahan seksual terhadap konsumen
    Tidak memiliki sim

KESIMPULAN

Sebagai badan hukum aplikasi, dua layanan transportasi dan jasa kurir ini harusnya mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebagai penyedia jasa, dua perusahaan aplikasi ini wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta ganti rugi atau kompensasi jika terjadi kecelakaan mengemudi ataupun kecelakaan pengiriman barang.

Pengemudi ojek online harus mematuhi tata tertib dan rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi ojek online harus memiliki SIM  karena Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah prasyarat paling utama bagi orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor. Tidak menggunakan gadget saat berkendara karena dapat membahayakan konsumen. Perilaku menggunakan telepon di saat berkendara jelas melanggar UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) menyatakan “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sumber :

industri.bisnis.com/read/20160126/98/513185/ojek-online-diadukan-ke-ylki.-ini-isi-keluhan-konsumen

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56739f735626d/apakah-perusahaan-aplikasi-ojek-harus-berizin-perusahaan-angkutan-umum

http://www.botnulis.com/2015/12/5-masalah-hukum-tentang-ojek-online.html

Sabtu, 19 Maret 2016

PERLIDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.    Pendahuluan
Setiap orang, pada suatu waktu, dalm posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”.  Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
Konsumen yang keberadaannya sangat tidak terbatas, dengan strata yang sangat bervariasi menyebabkan produsen melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang atau jasa dengan cara-cara seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang sangat majemuk tersebut. Untuk itu semua cara pendekatan diupayakan sehingga mungkin menimbulkan berbagai dampak, termasuk keadaan yang menjurus pada tindakan yang bersifat negative bahkan tidak terpuji yang berawal dari itikad buruk. Dampak buruk lazim terjadi, antara lain menyangkut kualitas atau mutu barang, informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan, dan lain sebagainya.

B.    Pengertian Konsumen
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah “konsumen” sebaga definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 1 Angka (2) UUPK menyatakan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak utuk diperdagangkan.

C.    Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yan menjamin adanya kepastian hokum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal 1.

D.    Definisi Perlindungan Konsumen Terdapat Pada Undang-Undang Republik
Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua Negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana konsumen dapat memilih barang/jasa karena jainan kualitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu, pola perlindungan konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar Negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keutungan degan kesetaraan posisi antara produsen dan consumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai Negara maju misalnya AS yang tercatat sebaga Negara yang banya memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal.33.)

Hakekatnya, terdapat 2 instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui system pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua,  Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tentunya perlindungan konsumen tersebut tidak pula merugikan produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undagan yang berlaku, dan pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan kosnumen adalah :
1)    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang atau jasa.
3)    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)    Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5)    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur da bertanggung jawab dalam berusaha.
6)    Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

E.    Asas Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa asas-asas yang terkandun dalm perindungan konsumen, yakni :
1)    Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlidungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)    Asas Keadilan; pertisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)    Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4)    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanandan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)    Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

F.    Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hak-hak konsumen adalah :
1)    Hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2)    Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4)    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
5)    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)    Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secata benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8)    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barag dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen adalah :
1)    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
2)    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
3)    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

G.    Sanksi
Bentuk sanksi yang bias dikenakan terhadapa pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 Tahun 1999 hanya ada 2 macam, yaitu :
1)    Sanksi administrative (Pasal 60)
2)    Sanksi pidana (Pasal 61-62) ditambah hukuman tambahan (Pasal 63).
Hanya saja pengaturan tentang kewenangan sanksi administrative dalam UUPK hanya bias diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal yang berbeda diberlakukan pada pengaturan sanksi pidana dalam UU No.8 Tahun 1999 ternyata dapat dikenakan langsung pada pelaku usaha yang melanggar beberapa ketentuan hukum perlindungan konsumen. Kebijakan pengenaan sanksi pada pelanggara hak konsumen seharusnya didasarkan atas pemahaman hubungan hukum yang akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi seharusnya mengikuti hubungan hukum yang diatur. Secara khusus pada Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 terdapat hubungan hukum perdata berupa perjanjian jual-beli makanan dengan system pesanan maka bentuk sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi keperdataan berup ganti rugi, pemabatalan perjanjian atau pemenuhan prestasi pada perjanjan.
Pemahaman ini sangat penting mengingat sanksi pidana serigkali digunakan sebagai ‘alat pengancam’ bagi pelanggar hukum suatu ketentuan hukum. Hal ini sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan hakekat sanksi pidana sendiri sebaga ultimum remidium.

KESIMPULAN
•    Saat ini Undang-undang yang berfungsi sebagai “umbrella uct” bagi konsumen hanya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
•    Perlindungan hukum kepada konsumen merupakan hal yang semakin penting disebabkan oleh factor-factor berikut :
-    Kedudukan konsumen yang relative lemah dibanding produsen.
-    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak produktivitas dan efisiensi produsen dalam menghasilkan barang dan jasa.
-    Perubahan konsep pemasaran yang mengarah pada pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas pada situasi ekonomi global.
-    Perlindungan hukum terhadapa konsumen diarahkan untuk mencapai tujuan, seperti: menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi serta menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen pada khusunya dan seluruh pelaku dunia usaha, meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa, memberikan perlindungan kepada kosumen dari praktek usaha yang menipu dan menyesatkan.

Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
http://repository.ac.id/bitstream/12345678/12174/1/09E02091.pdf
http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/
Jurnal tentang “Perlindungan Hak-Hak Konsumen”  Adery P.Winter,2003