Jumat, 29 September 2017

1.2 Jelaskan Prinsip Dasar Etika

Prinsip-prinsip Dasar Etika

       Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad ke-empat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide pokok. Seluruh gagasan atau ide pokok tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu :
  1. Prinsip Keindahan, yaitu prinsip yang mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya, dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
  2. Prinsip Persamaan, yaitu pada hakikatnya setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
  3. Prinsip Kebaikan, yaitu prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebiakan bagi masyarakat.
  4. Prinsip Keadilan, yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  5. Prinsip Kebebasan, yaitu prinsip ini sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau menganggu hak -hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai: kemampuan untuk berbuat seuatu atau menentukan pilihan, kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut, kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  6. Prinsip Kebenaran, yaitu kebenaran biasanya digunakan dalam logika yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.

Adapun prinsip-prinsip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesional, menurut Arens dan Lobbecke (1996:81) adalah:
  1. Tanggung jawab, yaitu dalam melaksanakan tangung jawabnya sebagai profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
  2. Kepentingan masyarakat, yaitu akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesional.
  3. Integritas, yaitu untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dan integritas.
  4. Objektivitas dan independensi, yaitu akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dai benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
  5. Keseksamaan, yaitu akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
  6. Lingkup dan sifat jasa, yaitu dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip-prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan diatas merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antar individu, individy dengan masyarakat, pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadila, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.


Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
http://ikamaullydiana.wordpress.com/2013/12/09/etika-profesi-akuntansi-2/

0 komentar:

Posting Komentar