Jumat, 01 Desember 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut IAI

IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta negara yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebr di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Prinsip-prinsip Etika menurut IAI dalam Kongres VIII tahun 1998 :
  1. Tanggung jawab profesi : dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
  2. Kepentingan publik : setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
  3. Integritas : suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
  4. Objektivitas dibagi menjadi 2 fase yang terpisah : 1) Pencapaian Kompetensi Profesional : pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. 2) Pemeliharaan Kompetensi Profesional : kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
  5. Kerahasiaan : dalam kegiatan umum auditor memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh banyak orang tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
  6. Perilaku profesional : kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  7. Standar teknis : setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, IFAC, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
https://jokoaprianto14.wordpress.com/2016/10/25/kode-perilaku-profesinal.html


3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut AICPA

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidan akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemeritah federal, negara bagian, dan daerah.
Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat siginifikan.

Prinsip-Prinsip Etika AICPA :
  1. Tanggung jawab : anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara intensif.
  2. Kepentingan publik : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas : anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi : seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  5. Kehati-hatian (due care) : seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
  6. Ruang lingkup dan sifat jasa : seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/American_Institute_of_Certified_Public_Accountants
http://cookie18monster.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menrut-ifac.html

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC

IFAC (International Federation of Accountants) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensif, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Prinsip-Prinsip Etika menurut IFAC :
  • Integritas : seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas : seorang akuntan seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain yang dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian : seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan : seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional : seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan proesinya.

Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
http://dianaritri04.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-ifac.html


Kamis, 02 November 2017

Etika Profesi Akuntansi - Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

8. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

    Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebrut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

    Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu : 
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
  1. Jasa Assurance : jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
  2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur.
  3. Jasa Atestasi : suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Jasa Non-Assurance : jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temua, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
https://keyturns.wordpress.com.2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-akuntansi-etika-dalam-auditing/

Etika Profesi Akuntansi - NilaI Nilai Etika vs Teknik Akuntasi/Auditing

7. Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

    Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhaaatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.
  • Integritas : setiap tindakan dan perkataan pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
  • Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja.
  • Teknik akuntansi : aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber :
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

6. Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

    Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedmabn (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan di dalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik. Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Trade off antara akunta sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.

    Seorang akuntan harus memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan akuntan adalah mengoreksi laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal sangat mengharapkan seorang akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak boleh memihak kepada klien yang memperkerjakannya. Dengan bekerja independen, laporan keuangan yang dibuat merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya, laporan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

    Publik/masyarakat sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan. Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok perhatian pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan masyarakat, baik sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan menghadirkan :

  1. Menghadirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (GCG) melalui pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham.
  2. Membuat serangkaian code of conduct sebagai pedoan bagi internal perusahaan dalam hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat umum.

Sumber :
https://puspaelfdini.wordpress.com/2017/01/09/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://agushadim.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi - Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

5. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

    Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan industri, keuangan atau akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

    Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

    Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transaparansi (transparancy), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
  1. Akuntan Publik (Public Accountants) yaitu dikenal juga dengan akuntan eksternal dimana akuntan independe yang memberikan jasa atas dasar pembayran tertentu. Yang termasuk dalam katagori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
  2. Akuntan Inten (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisas. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalag menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
  3. Akuntan Pemerintah (Governance Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemeritah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/


Selasa, 31 Oktober 2017

ETHICAL GOVERNANCE-Kode Prilaku Korporasi

4. Kode Perilaku Korporasi

    Kode prilaku korporasi adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.

      Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilau yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
  1. Pegawai. 
  • Memberikan pedoman yang lebih terinci kepada pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
  • Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
      2. Pemegang Saham
  • Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati, efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
      3. Masyarakat
  • Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan suber daya alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air, maupun udara.

Sumber :
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/10/07/etika-governance/
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/

ETHICAL GOVERNANCE- Pengembangan Stuktur Etika Korporasi

3. Pengembangan Struktur Etika Korporasi

    Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran, bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi "hati nurani" dalam mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan ''(stakeholders).

     Selain itu dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good Corporate Governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan. Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan "memaksa" perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

    Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum GCG. Dalam Pedoman Umum GCG Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain :
  1. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
  2. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadia ataupun donasi kepada pejabat negara aau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
  3. Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
  4. Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
  5. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegag saham serta karyawan perusahaa dilarang menyalahgunakan informas yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.

Sumber :
http://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
http:/bayuadi1928.blogspot.co.id/2013/11/ethical-governance.html

ETHICAL GOVERNANCE-Budaya Etika

2. Budaya Etika

    Hubugan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastkan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis, yaitu :

  1. Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-rang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  2. Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  3. Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
     Budaya etika menggabungkan unsur formal dan informal untuk memandu pemikiran dan tindakan karyawan, termasuk yang berikut ini :
  1. Etika kepemimpinan oleh eksekutif pertimbangan etika
  2. Sistem penghargaan memasukkan pertimbangan etika
  3. Perwujudan keadilan, perlakuan adil terhadap karyawan
  4. Buka diskusi tentang etika dalam organisasi
  5. Struktur otoritas yang menekankan tanggungjawab karyawa dan tangungjawab untuk mempertanyakan tindakannya sendiri dan kewajiban untuk mempertanyakan otoritas saat ada sesuatu yang salah
  6. Fokus organisasi yang mengkomunikasikan kepedulian terhadap karyawan dan masyarakat daripada kepentingan pribadi
  7. Kebijakan dan prosedur resmi (kode etik, praktik, perilaku)
  8. Kantor pendukung (misalnya, petugas etika)
  9. Struktur pendukung (misalnya pelatihan, dll)

Sumber :

Brooks, Leonard J., "Business & Professional Ethics for Accountants", South Western College Publishing, 2017

ETHICAL GOVERNANCE-Governance System

1. Governance System

     Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah". Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berart sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara iu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejateraan rakyatnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemiu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
  2. Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana parlementer memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil, dimana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
  3. Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
  4. Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
       Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Sumber :
AICPI, Code of Professiona Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
Brooks, Leonard J., "Business & Professional Ethics for Accountants", South Western College Publishing, 2012 Edisi Terbaru
Duska, Ronald F. and Brenda Shy Duska, "Accounting Ethics", Blackwell Publishing, 2003
Francis, Ronald D,. "Ethics & Corporate Governance", an  Australian Handbook UNSW Press, 2000
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prodising Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International Federatio of Accountants
Ketut Rinjin, "Etika Bisnis dan Implementasinya", Gramedia Pustaka Utaman Jakarta 2004
Northcott, Paul H, "Ethics and the Accountant", Case Studies, Prentice Hall of Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: "Tuntutan dan Relevansinya", Kanisius, 1998 atau terbaru

Sabtu, 30 September 2017

1.4 Jelaskan Profesi dan Profesionalisme

PROFESI

Profesi adalah kata serapan dari sebuah akata dalam bahasa Inggris "Profess" yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια" yang bermakna "Janji" untuk memenui kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. 

Karakteristik Profesi terbagi menjadi 11, yaitu :

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi :

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis, yaitu profesi diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan dapat diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional, yaitu profesi biasanya memiliki badan yan diorganisas oleh para anggotanya yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif yaitu profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi, yaitu sebelum memasuki organisasi profesional biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institusional, selain ujian juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan instusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi, yaitu profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  7. Otonomi kerja, yaitu profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar hukum.
  8. Kode etik, yaitu organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yan melanggar aturan.
  9. Mengatur diri, yaitu organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa camur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktik yang dihormati atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan alturisme, yaitu diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi, yaitu profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

PROFESIONALISME

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. "Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya" (KBBI, 1994). Jadi, "profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seorang yang profesional". (Longman, 1987).

Ciri-ciri Profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:

  • Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah diterapkan. Ia akan mengindentifikasi dirinya kepada seseorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksudkan dengan "piawai ideal" adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  • Meningkatkan dan memelihara profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya, penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
  • Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya
  • Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesi
Profesional ditandai dengan kualiti derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.

Jadi, kesimpulan dari profesi itu adalah suatu pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan "profesi" selalu dikaitkan dengan pekerjaan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Sedangkan profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


Sumber :

Jumat, 29 September 2017

1.3 Jelaskan Basis Teori Etika

Basis Teori Etika

     1. Etika Teleologi

Berasal dari kata Yunani, "Telos" berarti tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :
  • Egoisme etis
Inti pandangan egoisme etis adalah bahwa tindakan dari seiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia  cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
Contoh : A adalah seorang pengusaha muda yang sukses dan dia sangat tekun dalam bekerja. Namun, A adalah orang yang pelit dan hanya menggunakan uang hasil kerja kerasnya untuk bersenang-senang atau kepentingannya sendiri.

  • Utilitarianisme
Berasal dari bahasa Latin "utilis" yang berarti "bermanfaat". Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan hanya satu atau dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan dalam rangka pemikiran utilitarianisme. Prinsip dasar utilitarianisme yaitu manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar diterapkan pada perbuatan dan aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Contoh : B adalah orang yang pintar dan rajin belajar. Berkat itu pula, B bisa mendapatkan beasiswa di Universitas terbaik. Namun, B adalah orang yang sangat baik. Dia tak segan-segan untuk mengajarkan ke temannya bila temannya tidak mengerti pelajaran yang dipelajari di Universitasnya.


     2. Deontologi

Istilah Deontologi berasal dari kata Yunani "deon" berarti kewajiban. Kewajibanlah yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan. Ada tiga prinsip yang harus dipenuhi yaitu :
  • Agar tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  • Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung tercapainya tujuan dari tindakan itu tergantung pada  kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai tindakan itu sudah dinilai baik.
  • Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip tersebut, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Contoh : C berkeinginan menjadi seorang guru karena dia senang mengajar dan keinginan tersebut telah tercapai. C menjadi seorang guru di salah satu SMA di dekat rumahnya. Dan C memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anak sekolahnya agar menjadi anak yang pintar dan berprestasi.

     3. Teori Hak

Dalam pemikiran dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Contoh : Seorang anak memiliki hak untuk memilih dan menentukan mimpi dan cita-cita yang ingin diraih sesuai keinginannya dan bagaimana cara anak tersebut mewujudkannya asal masih dalam hal yang positif.

     4. Teori Keutamaan (Virtue)

Memandang sikap atau akhlak seseorang tidak dinyatakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan dapat didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh
  • Kebijaksanaan, yaitu suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.
  • Keadilan, yaitu keutamaan yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya.
  • Suka bekerja keras, yaitu terus berjuang dalam bekerja untuk mencapai target yang diharapkan.
  • Hidup yang baik, yaitu tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan di sekitarnya.

Sumber :

1.2 Jelaskan Prinsip Dasar Etika

Prinsip-prinsip Dasar Etika

       Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad ke-empat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide pokok. Seluruh gagasan atau ide pokok tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu :
  1. Prinsip Keindahan, yaitu prinsip yang mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya, dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
  2. Prinsip Persamaan, yaitu pada hakikatnya setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
  3. Prinsip Kebaikan, yaitu prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebiakan bagi masyarakat.
  4. Prinsip Keadilan, yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  5. Prinsip Kebebasan, yaitu prinsip ini sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau menganggu hak -hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai: kemampuan untuk berbuat seuatu atau menentukan pilihan, kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut, kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  6. Prinsip Kebenaran, yaitu kebenaran biasanya digunakan dalam logika yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.

Adapun prinsip-prinsip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesional, menurut Arens dan Lobbecke (1996:81) adalah:
  1. Tanggung jawab, yaitu dalam melaksanakan tangung jawabnya sebagai profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
  2. Kepentingan masyarakat, yaitu akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesional.
  3. Integritas, yaitu untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dan integritas.
  4. Objektivitas dan independensi, yaitu akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dai benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
  5. Keseksamaan, yaitu akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
  6. Lingkup dan sifat jasa, yaitu dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip-prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan diatas merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antar individu, individy dengan masyarakat, pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadila, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.


Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
http://ikamaullydiana.wordpress.com/2013/12/09/etika-profesi-akuntansi-2/

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.1 Jelaskan Etika

      Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjad studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: 
  1. Meta-etika (studi konsep etika)
  2. Etika Normatif (studi penentuan nilai etika)
  3. Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)

Fungsi Etika

  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukkan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Manfaat Etika
  • Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam suatu pandangan dan moral.
  • Dapat membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
  • Dapat menyelesaikan masalah-masalah moralitas ataupun suatu sosial lainnya yang membingungkan suatu masyarakat dengan suatu pemikiran yang sistematis dan kritis.
  • Dapat menggunakan suatu nalar sebagai dasar pijak bukan dengan suatu perasaan yang dapat merugikan banyak orang, yaitu berpikir dan bekerja secara sistematis dan teratur.
  • Dapat menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan karena sekedar ingin tahu tanpa memperdulikannya.
Macam-macam Etika
Terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23) sebagai berikut :
  1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikerjakan oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
  2. Etika Normatif, yaitu norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal yang buruk sesuai dengan norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
  1. Etika Umum, yaitu berkaitan dengan kondisi-kondisi dasar bagiaman manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prisip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan.
  2. Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
          Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian:
  • Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika sosial, yaitu berkaitan mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
          Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dari penjelasan tentang etika diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Di samping itu etika dan moral tetap saling berhubungan dan membutuhkan karena etika dan moral berasal dari produk rasio dan budaya masyarakat yang secara selektif diakui sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.ngelmu.id/pengertian-etika-jenis-fungsi-manfaat-etika
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html

Selasa, 30 Mei 2017

Sabtu, 20 Mei 2017

Kamis, 20 April 2017

My Goals & Hopes in Life

           People in the world have their goals, hopes and dreams no matter they are children, teenagers or adults. Normally, their desires are changing while they are growing along. It's because people in different ages have different requirements and thoughts. It's amazing that when you become mature, you start to think about things that you don't normally think. No matter how hard it would be, most people would try their best to achieve their goals, hopes and dreams.
           The number one question on my mind is which profession should I choose? It's very hard to make any definite choices, because I know they will affect me for the rest of my life. I want a profession that will satisfy me, challenge me, and bring me joy. I believe that job should be like a hobby. I want to love my work, and know that I am making a difference in this world by helping other people. 
           As for now, I am only focusing my attention on finishing my studies. After I have a bachelor degree, I plan to get a job working which related to the financial examination (auditor) or work in and around technology and business. I have a plan to have a business on restaurant or coffee shop, because I am as coffee lovers. Another goal of mine is to one day married , but first I would like to travel around the world and see all the different cultures, before I get tied down to one place. I would also like to have kids one day. Not too many, because I know how much trouble they get into, and how much of a nuisance they can be sometimes. Becoming a parent has its up and downs, the joy having a child is predominately a blessing. 
            So, I hope that I can be success and make my parents proud by providing outstanding achievement . May Allah always bless my way, Amin

Kamis, 13 April 2017

CONDITIONAL SENTENCE

Conditional tenses are used to speculate about what could happen., what might have happened, and what we wish would happen. In English, most sentences using the conditional contain the word if. Many conditional forms in English are used in sentences that include verbs in one of the past tenses. this usage is referred  to as "the unreal past" because we use a past tense but we are not actually referring to something that happened in the past. There are five main ways of constructing conditional sentences in English. In all cases, these sentences are made up of an if clause and a main clause. In many negative conditional sentences, there is an equivalent sentence construction using "unless" instead of "if".

Conditional sentence type
Usage
If clause verb tense
Main clause verb tense
Zero
General truths
Simple present
Simple present
Type 1
A possible condition and its probable result
Simple present
Simple future
Type 2
A hypothetical condition and its probable result
Simple past
Present conditional or Present continuous conditional
Type 3
An unreal past condition and its probable result in the past
Past perfect
Perfect conditional
Mixed type
An unreal past condition and its probable result in the present
Past perfect
Present contditional


The Zero Conditional

The zero conditional is used for when the time being referred to is now or always and the situation is real and possible. The zero conditional is often used to refer to general truths. The tense is both parts of the sentence is the simple present. In zero conditional sentences, the word "if" can usually be replaced by the word "when" without changing the meaning.

If clause
Main clause
If + simple present
   simple present
If this thing happens
   that thing happens.
If you heat ice
    it melts.
If it rains
    the grass gets wet.

Type 1 Conditional

The type 1 conditional is used to refer to the present or future when the situation is real. The type 1 conditional refers to a possible condition and its probable result. In these sentences the if clause is in the simple present, and the main clause is in the simple future.

If clause
Main clause
If + simple present
simple future
If this thing happens
that thing will happen.
If you don't hurry
you will miss the train.
If it rains today
you will get wet.

Type 2 Conditional

The type 2 conditional is used to refer to a time that is now or any time, and a situation that is unreal. These sentences are not based on fact. The type 2 conditional is used to refer to a hypothetical condition and its probable result. In type 2 conditional sentences, the if clause uses the simple past, and the main clause uses the present conditional.

If clause
Main clause
If + simple past
present conditional or present continuous conditional
If this thing happened
that thing would happen. (but I'm not sure this thing will happen) OR that thing would be happening.
If you went to bed earlier
you would not be so tired.
If it rained
you would get wet.
If I spoke Italian
I would be working in Italy.


Type 3 Conditional

The type 3 conditional is used to refer to a time that is in the past, and a situation that is contrary to reality. The facts they are based on are the opposite of what is expressed. The type 3 conditional is used to refer to an unreal past condition and its probable past result. In type 3 conditional sentences, the if clause uses the past perfect, and the main clause uses the perfect conditional.

If clause
Main clause
If + past perfect
perfect conditional or perfect continuous conditional
If this thing had happened
that thing would have happened. (but neither of those things really happened) OR
that thing would have been happening.
If you had studied harder
you would have passed the exam.
If it had rained
you would have gotten wet.
If I had accepted that promotion
I would have been working in Milan.


Reference :
http://www.ef.com/english-resources/english-grammar/conditional/
http://www.ego4u.com/en/cram-up/grammar/conditional-sentences